Simak 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Anda Gagal Dicairkan

- 7 September 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi - 5 penyebab insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan.
Ilustrasi - 5 penyebab insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan. /Instagram @prakerja.go.id

 

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 atau Gelombang 19 yang sudah mengikuti pelatihan, wajib simak 5 hal ini agar insentif Kartu Prakerja Anda tidak gagal dicairkan.

Terdapat 5 penyebab yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 atau Gelombang 19 Anda gagal dicairkan oleh pihak penyelenggara.

Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui 5 penyebab yang bisa membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 atau Gelombang 19 Anda gagal dicairkan.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 19 Cair? Simak Estimasi Waktunya Berikut Ini

Seperti diketahui insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Gelombang 19 hanya dicairkan kepada pemegang atau peserta Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Gelombang 19 akan mendapatkan insentif Rp600.000/bulan selama empat bulan, dan tambahan Rp50.000 jika menyelesaikan survei untuk tiga kali survei.

Meski demikian, terdapat 5 penyebab yang dapat membuat insentif Kartu Prakerja Anda gagal dicairkan. Simak di bawah ini:

Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20? Simak di Link Berikut Ini

1. Insentif Anda bisa gagal dicairkan jika belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard akun Kartu Prakerja;

2. Anda belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard Anda;

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini, Selasa 7 September 2021: Jangan Lewatkan Drama Korea Descendants of the Sun

4. Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Demikian hal-hal di atas adalah penyebab yang membuat insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 maupun Gelombang 19 gagal dicairkan.

Baca Juga: Muncul Lagi Akun Diduga Hina Nabi Muhammad SAW hingga Habib Rizieq, Hilmi: yang Seperti Ini kok Tumbuh Subur?

Sebagai informasi, insentif para penerima Kartu Prakerja akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet para penerima membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Kartu Prakerja.

Setelah menerima insentif, Anda harus mengisi 3 survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ingin Dapat Insentif Tambahan dari Kartu Prakerja? Simak Begini Caranya

Survei evaluasi pertama akan bisa Anda isi dalam waktu 30 hari setelah Anda menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama. Dalam pengisian survei ini harus diisi dengan sejujur-jujurnya.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini, Selasa 7 September 2021: Jangan Lewatkan Ikatan Cinta hingga Amanah Wali 5

Program Kartu Prakerja hanya diberikan untuk masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah