Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos PKH, BPNT dan BST

- 7 September 2021, 13:00 WIB
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos di DTKS Kemensos Beserta Cek PKH 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos di DTKS Kemensos Beserta Cek PKH 2021 melalui cekbansos.kemensos.go.id /Instagram.com/@indonesiabaik.id

PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) sampai saat ini terus berupaya untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, termasuk yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Kemensos memberikan bansos baik yang bersifat rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau khusus selama PPKM seperti bantuan sosial tunai (BST).

Untuk menentukan siapa kelompok penerima bansos, Kemensos menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Dibintangi Ridho Ilahi-Angelica Simperler, FTV Siang Diseruduk Cinta Konglomerat KW Tayang di SCTV Hari Ini

Dalam DTKS tersebut, memuat sejumlah data yang sudah terverifikasi kelompok masyarakat miskin/rentan miskin.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos.

Untuk informasi lengkapnya, simak baik-baik syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar mendapat bansos PKH, BPNT dan BST.

Syarat-Syarat daftar DTKS Kemensos

Calon penerima bansos PKH, BPNT dan BST adalah warga miskin/rentan miskin dan bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Baru Bertugas Dua Pekan, Dubes Jerman untuk China Meninggal secara Mendadak

Selain itu, calon penerima bansos PKH, BPNT dan BST juga termasuk masyarakat tergolong terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara daftar DTKS Kemensos

1. Untuk terdaftar di DTKS Kemensos masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Dari data tersebut akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

3. Hasil musyawarah nantinya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga: Sebut Tak Bisa Hidup Tanpa Nagita Slavina, Raffi Ahmad Malah Pilih Didiamkan Sang Istri daripada Rafathar

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

8. Data yang sudah lengkap akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Sempat Disebut Penjara Paling Ketat, Ternyata Gilboa Lebih Aman daripada Brankas Bank Israel

9. Khusus untuk Kartu Sembako BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Demikianlah syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar mendapat bansos PKH, BPNT dan BST.

Untuk mengecek kepesertaan bansos, masyarakat bisa menegcek di situs web dtks.kemensos.go.id.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x