Bantuan Rp4,4 Juta Disalurkan, Segera Cek Daftar Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2021

- 10 September 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi BLT Anak Sekolah.
Ilustrasi BLT Anak Sekolah. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Berbagai jenis bantuan dalam membantu masyarakat yang terdapat Covid-19 terus disalurkan pemerintah Indonesia.

Salah satu bantuan yang kini terus disalurkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah 2021.

BLT anak sekolah 2021 ini diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj Dikabarkan Anak dari Anggota PKI, Simak Faktanya

Siswa yang memiliki KIP yang bisa mendapatkan BLT anak sekolah 2021 adalah siswa yang duduk di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajatnya.

Tiap siswa akan mendapatkan bantuan uang tunai dengan besaran akumulasi Rp4,4 juta atau dengan rincian sebagai berikut.

- Rp900.000 bagi siswa SD atau sederajat

- Rp1,5 juta bagi siswa SMP atau sederajat
 - Rp2 juta bagi siswa SMA atau sederajat

Bantuan dengan nominal tersebut akan disalurkan melalui tiga bank yang telah bekerjasama yaitu BTN, BRI dan BNI.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id berikut cara mengcek daftar nama penerima BLT anak sekolah 2021.

Baca Juga: Mantan CEO Amazon, Jeff Bezos Beri Suntikan Dana kepada Altos Lab Perusahaan dengan Proyek Mencegah Kematian

1. Pastikan siswa atau penerima BLT memiliki kartu KIP dan terdaftar dalam program Keluarga Harapan

2. Setelah itu akses atau kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

3. Masukan nama siswa atau penerima bantuan sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Masukan data tempat tinggal siswa seperti desa atau kelurahan, kabupaten, kecamatan dan provinsi

5. Situs akan meminta untuk memasukan 8 kode huruf captcha

6. Klik tombol cari data.

Selain itu siswa-siswa yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah 2021 ini juga harus memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Siswa SD, SMP dan SMA yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Siswa SD, SMP dan SMA yang terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal

3. Siswa yang memiliki KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

6. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW hingga kelurahan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x