Bantuan Tunai PKL dan Warung  Rp1,2 Juta Resmi Disalurkan, Segera Cek 2 Syarat Berikut

- 10 September 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi bantuan tunai.
Ilustrasi bantuan tunai. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Bantuan tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) resmi disalurkan, maka dari itu simak syarat-syarat untuk dapatkan bantuan tunai PKL dan warung berikut.

Perlu diketahui bahwa bantuan tunai PKL dan warung merupakan program bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, secara resmi bantuan tunai PKL dan warung mulai disalurkan bagi pedagang dan warung pada Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Norwich di Liga Inggris Sabtu, 11 September 2021 Pukul 21.00 WIB

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan tunai PKL dan warung diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia.

Pasalnya, para pedagang dan pengusaha warung merupakan elemen yang turut terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi.

“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di Polrestabes Medan, Kota Medan, pada Kami, 9 September 2021.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya Ditemani Teuku Rushariandi, Ria Ricis: Kenalin Security Baru, Katanya Siap Jagain Adek

Adapun Kemenko Perekonomian menetapkan syarat-syarat agar pedagang dan pengusaha warung dapat memperoleh bantuan tunai PKL dan warung, antara lain:

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x