Pemerintah Perpanjang Subsidi Listrik hingga Desember 2021, Berikut Cara Mengeceknya

- 12 September 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi petugas PLN.
Ilustrasi petugas PLN. /Dok. PLN/

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang subsidi tarif listrik via Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 900 VA dan bisnis kecil beserta industri kecil sampai akhir bulan Desember 2021.

Sebelumnya pemerintah telah melakukan perpanjangan subsidi tarif listrik sampai bulan September 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, subsidi listrik ini sudah termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan pengaplikasian ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan pelayanan hingga bulan Desember 2021.

Baca Juga: Denny Sumargo Unggah Video Klarifikasi dengan Rachel Vennya, Salim Nauderer: Apa Kita Harus Duel?

Adapun cara untuk mengecek subsidi listrik bisa menggunakan dua cara berikut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik.

1. Pelanggan diminta membuka aplikasi PLN Mobile.

2. Kemudian pelanggan diminta klik ‘Info Stimulus’.

3. Setelah itu pelanggan harus memasukkan ID pelanggan/nomor meter kemudian klik kirim.

Baca Juga: Soroti Kasus Pelecehan Seksual yang Terjadi di Internal KPI, Sherina Munaf: Harus Ditindak Bukan Malah Diredam

Jika pelanggan termasuk penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan mengenai besaran diskon yang didapatkan.

Sedangkan jika belum termasuk sebagai pelanggan penerima diskon listrik maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Sementara itu untuk cara kedua bisa dengan mengakses situs resmi PLN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pelanggan diminta membuka situs portal.pln.co.id.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Eror Saat Digunakan? Berikut 4 Cara Mengatasinya

2. Kemudian, pelanggan klik ‘Diskon Stimulus Covid-19’

3. Pelanggan selanjutnya memasukkan nomor ID pelanggan PLN dan kode captcha.

4. Pelanggan diminta mengklik ‘cari’

5. Setelah itu, pelanggan harus memasukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP, dan kode captcha.

Baca Juga: Anies Baswedan Kecebur Got saat Menyapa Warga: Seru, Sandal Jepit Putus hingga Sempat Nyeker

6. Terakhir pelanggan mengklik ‘simpan’.

Jika pelanggan termasuk ke dalam penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang didapatkan.

Sedangkan, jika belum termasuk sebagai pelanggan penerima diskon, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x