1. Pejabat negara, pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Kepala dan perangkat Desa, Direksi, serta Komisaris.
3. Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
Baca Juga: Ivan Gunawan Dituding Berencana Bangun Masjid dari Uang Taruhan, Deddy Corbuzier Ikut Berkomentar
4. Penerima bansos di Kementerian Sosial.
5. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).***