1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Bukan pejabat negara, termasuk pimpinan atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Kepala atau perangkat Desa, Direksi, dan Komisaris.
4. Bukan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos)
6. Bukan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Jika Anda sudah merasa memenuhi persyaratan, sebaiknya segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, sebelum ditutup.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Masih Dibuka, Segera Daftar di Link www.prakerja.go.id
Ikuti langkah berikut ini untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 melalui linkwww.prakerja.go.id: