2. Siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal;
3. Siswa SD, SMP, dan SMA yang memiliki KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
4. Bagi siswa yang tidak memiliki KIP, maka segera melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
5. Apabila tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa yang bersangkutan dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, hingga tingkat kelurahan.
Untuk informasi, siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan batuan dengan besaran yang berbeda-beda dengan rincian berikut.
- Bantuan Rp900.000 diberikan kepada siswa SD/sederajat.
- Bantuan Rp1,5 juta diberikan kepada siswa SMP/sederajat.
- Bantuan Rp2 juta diberikan kepada siswa SMA/sederajat.