Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos 2021, Lengkap dengan Syarat dan Cara Cek Nama Penerima

- 13 September 2021, 07:40 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2021, lengkap dengan syarat dan cara cek nama penerima.

Seperti diketahui jika ingin mendapatkan bansos 2021, masyarakat harus terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Hal tersebut lantaran Kemensos hanya akan menyalurkan bansos 2021 berdasarkan data masyarakat yang valid tercatat di DTKS.

Baca Juga: Harta Kekayaan Menag Yaqut Meroket hingga Seribu Persen, Mustofa: Alhamdulillah, Ikut Bangga

Setelah daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos, masyarakat juga dapat langsung cek secara online berhak atau tidak sebagai penerima bansos 2021.

Pada September 2021 ini, pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bansos yang meliputi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.

Berikut ini rincian besaran jumlah bansos PKH 2021 yang akan diterima masyarakat dari beberapa golongan:

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Baru Berlanjut, Bappenas Ungkap Rencana Pembangunan Istana Kepresidenan di Tahun 2022

1. Ibu hamil/nifas akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/bulan;

2. Anak usia dini 0 – 6 tahun akan dapat bansos sebesar Rp3 juta/tahun atau Rp750.000/bulan;

3. Anak sekolah SD akan dapat bansos sebesar Rp900.000/tahun atau Rp225.000/bulan;

4. Anak sekolah SMP akan dapat bansos sebesar Rp1,5 juta/tahun atau Rp375.000/bulan.

Baca Juga: Ngabalin Minta Sentul City Gaspol Penjarakan Rocky Gerung, Panca: Nafsu Amat Lihat Orang Dipenjara

5. Anak sekolah SMA akan dapat bansos sebesar Rp2 juta/tahun atau Rp500.000/bulan.

6. Penyandang disabilitas berat akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600.000/bulan.

7. Lanjut usia (lansia) akan dapat bansos sebesar Rp2,4 juta/tahun atau Rp600.000/bulan.

Sementara itu penerima BST akan mendapat bansos sebesar Rp300.000/bulan/keluarga. Untuk BPNT/Kartu Sembako, setiap keluarga mendapat bansos Rp200.000/bulan.

Baca Juga: Aset Negara Mulai Dihitung tuk Biayai Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, Sindiran Said Didu: Uhui, Jual Semua

Adapun syarat untuk mendapatkan bansos 2021 yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Baca Juga: Cetak Gol ke-100 di Liga Inggris, Mohamed Salah Samakan Rekor Alan Shearer hingga Thiery Henry

4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bansos 2021? Simak di bawah ini:

1. Perlu diketahui, daftar DTKS Kemensos hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kepala desa/lurah;

2. Jika sudah mendatangi kepala desa/lurah, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 12 September 2021: 104.373 Positif, 100.949 Sembuh, 2.080 Meninggal

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setelah daftar sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos, Anda dapat segera cek apakah nama Anda termasuk sebagai penerima bansos 2021 yang meliputi PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako melalui cara di bawah ini:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Senin, 13 September 2021: Libra Waktu yang Tepat Membuat Suasana Romantis

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

3. Isi nama penerima bansos sesuai KTP;

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;

5. Klik tombol “Cari Data”.

Baca Juga: Susi Pujiastuti Pamer Keahlian Memasak, Deddy Corbuzier: Beneran Masak Loh

Jika sudah, sistem akan mencocokan nama penerima bansos dan wilayah yang diinput. Kemudian membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dana bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x