2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris 2021-2022 Pekan Ini: Ada Burnley vs Arsenal hingga Tottenham vs Chelsea
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
6. Kepala desa dan perangkat desa;
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).***