Bocoran Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21

- 17 September 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21.
Ilustrasi penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Simak bocoran jadwal penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah dimulai sejak Kamis, 16 September 2021 kemarin, dan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa hari.

Namun, pihak penyelenggara tidak menginformasikan secara rinci kapan jadwal penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21.

Baca Juga: AS Adakan Pameran Foto Muslim Uyghur, China: Mereka Mainkan Trik Politik Rendahan

Bagi masyarakat yang hingga kini belum daftar Kartu Prakerja Gelombang 21 tak perlu khawatir penutupan pendaftaran sudah dilaksanakan.

Pasalnya, jika pihak penyelenggara sudah melakukan penutupan pendaftaran, masyarakat tidak akan menemukan Gelombang 21 yang sedang dibuka pada dashboard akun.

Lantas kapan jadwal penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21?

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Ungkap Konsep Foto Prewedding, dari Mulai Budaya Indonesia hingga Seragam SMA

Meski pihak penyelenggara Kartu Prakerja belum menginformasikan secara resmi penutupan pendaftaran Gelombang 21, kita dapat membuat bocoran estimasi jadwalnya.

Estimasi bocoran jadwal ini dibuat berdasarkan proses pendaftaran pada gelombang-gelombang sebelumnya, sehingga dapat diprediksikan kapan penutupan Kartu Prakerja Gelombang 21.

Mengacu pada proses pendaftaran Gelombang 18, 19, dan 20, lama proses pembukaan pendaftaran hingga penutupan pendaftaran memakan waktu 3 hari.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Rp3,55 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 21, Ikuti Seleksinya di Link Ini

Jika pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 dibuka pada Kamis, 16 September 2021, maka penutupan pendaftaran akan dilakukan pada Minggu, 19 September 2021.

Meski demikian, jadwal tanggal penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 di atas hanyalah estimasi.

Tidak menutup kemungkinan penutupan akan dilakukan lebih cepat atau lebih lama dari jadwal yang telah diestimasikan.

Baca Juga: Sudah Dikepung Buldoser, Begini Kondisi Terkini Rumah Rocky Gerung yang Akan Digusur Sentul City

Seperti diketahui, peserta yang lolos seleksi akan mendapat insentif Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tambahan Rp50.000 jika menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp3,55 juta per orang/peserta.

Untuk masyarakat yang belum maupun sudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21, simak kembali kriteria yang akan lolos seleksi Gelombang 21 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Boruto Episode 216: Naruto dan Sasuke Tumbang hingga Peran Penting Keberadaan Boruto

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

Baca Juga: Berapa Lama Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja Akan Muncul di Dashboard? Simak Bocoran Waktunya Berikut Ini

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Adapun sejumlah kriteria yang dipastikan tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Husin Shihab Lontarkan Kata-kata Vulgar saat Live di Stasiun TV, Gus Umar: Miris, Sampai Ditegur Pembawa Acara

1. Pejabat negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

3. Aparatur Sipil Negara (ASN);

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris 2021-2022 Pekan Ini: Ada Burnley vs Arsenal hingga Tottenham vs Chelsea

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

6. Kepala desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x