3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
4. Lalu pilih tambah usulan.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.
Jika seluruh tahapan cara daftar bansos online 2021 sudah dilalui, masyarakat yang sudah tergolong sebagai KPM hanya perlu memastikan status dan jadwal pencairan bansos PKH, BST, dan BPNT.
Sebelumnya, untuk cara cek penerima PKH, BST, dan BPNT hanya bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Akan tetapi, seiring dengan penetapan cara daftar bansos online melalui aplikasi Cek Bansos, pada aplikasi yang sama KPM juga bisa cek penerima PKH, BST, dan BPNT.
Adapun cara cek penerima bansos PKH, BST, dan BPNT di aplikasi Cek Bansos bisa dilakukan dengan langkah berikut.