PR DEPOK – Simak cara dan syarat lengkap mendapatkan bantuan sosial (bansos) tunai senilai Rp1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.
Pemerintah meluncurkan program bansos tunai Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan atau bansos tunai ini ditujukan untuk para PKL dan pemilik warung yang berada di wilayah yang terkena PPKM Level 4.
Ketentuan penerima bansos tunai untuk PKL dan pemilik warung tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Anggaran bansos tunai untuk sektor UMKM dalam hal ini PKL dan pemilik warung yakni sebesar Rp1,2 tiriliun yang akan disalurkan kepada 1 juta pelaku UMKM dan masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.
Adapun sejumlah syarat untuk mendapatkan bansos tunai ini sebagai berikut:
1. Pelaku UMKM yang lokasi usahanya berada di wilayah PPKM level 3 dan 4;