Cara Dapatkan Bansos Tunai untuk PKL dan Pemilik Warung Serta Syarat Lengkapnya Dapat Rp1,2 Juta

- 14 September 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi bansos tunai untuk PKL dan pemilik warung.
Ilustrasi bansos tunai untuk PKL dan pemilik warung. /Pixabay/EmAji.

2. Pelaku UMKM memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi;

3. Pelaku UMKM yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.

Jika sudah memenuhi syarat di atas, simak tahapan cara dapat bansos tunai bagi PKL dan pemilik warung di bawah ini:

 Baca Juga: Semakin Dekat ke Hari Pernikahan, Ria Ricis Ajukan Satu Permintaan Saat Lihat Rumah Baru Teuku Ryan

1. Data diri calon penerima bansos tunai PKL dan pemilik warung akan didata oleh TNI-Polri;

2. Penyaluran bansos tunai PKL dan pemilik warung dilakukan TNI-Polri dan didampingi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);

3. Penyaluran bansos tunai PKL dan pemilik warung dilakukan melalui sistem aplikasi agar transparan dan akuntabel.

 Baca Juga: Ngabalin Minta Kadrun Bersiap Jenguk Rocky Gerung di Penjara, Hilmi: Selevel Tenaga Ahli KSP Narasinya Begini?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyaluran bansos tunai untuk PKL dan pemilik warung sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Airlangga mengatakan program penyaluran bansos tunai ini selanjutnya akan diteruskan oleh TNI dan Polri di berbagai wilayah dengan operasi di lapangan akan dikawal oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah