Baca Juga: Sinopsis Film Rich and Famous: Kisah Dua Sahabat yang Kaya dan Terkenal
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pendaftar yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 akan mendapatkan insentif senilai Rp3,55 juta.
Insentif tersebut di antaranya:
1. Insentif pembelian pelatihan Rp1 juta untuk membeli pelatihan pertama dan seterusnya peserta Kartu Prakerja Gelombang 21.
2. Insentif pasca pelatihan senilai Rp600.000, yang dicairkan setelah menuntaskan pelatihan pertama di Kartu Prakerja.