Cek Daftar Penerima Bansos September 2021 Pakai HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

- 22 September 2021, 06:37 WIB
Ilustrasi - Cek daftar penerima bansos September 2021 di link cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi - Cek daftar penerima bansos September 2021 di link cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK – Simak cara cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) September 2021 secara online menggunakan HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah hingga September 2021 ini dapat langsung membuka link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima bansos, apakah nama Anda terdaftar atau tidak.

Melalui link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat dapat cek daftar penerima bansos September 2021 secara online yang meliputi bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.

Baca Juga: Arti Sedang Diproses pada Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 21

Seperti diketahui, bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako masih terus digulirkan oleh pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sejumlah bansos ini disalurkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, khususnya di tengah masa PPKM.

Adapun rincian penerima bansos PKH sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Token Listrik 2021 dan Cek Melalui 2 Cara Berikut Ini

1. Ibu hamil/nifas akan dapat bantuan Rp3 juta/tahun;

2. Anak usia dini 0-6 Tahun akan dapat bansos Rp3 juta/tahun;

3. Anak SD/Sederajat akan dapat bansos Rp900.000/tahun;

4. Anak SMP/Sederajat akan dapat bansos Rp1,5 juta/tahun;

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Rabu, 22 September 2021: Libra Sukses Datang dengan Mudah kepada Anda

5. Anak SMA/Sederajat akan dapat bansos Rp2 juta/tahun;

6. Penyandang disabilitas berat akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun;

7. Lanjut usia (lansia) akan dapat bansos Rp2,4 juta/tahun.

Sementara penerima BST akan mendapat bansos sebesar Rp300.000/bulan untuk setiap keluarga. Sedangkan BPNT/Kartu Sembako, setiap keluarga mendapat bansos Rp200.000/bulan.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Rizky Billar dan Lesti Kejora Sudah Nikah Siri Sejak Awal Tahun

Lantas bagaimana cara cek daftar penerima bansos September 2021 pakai HP? Simak langkah di bawah ini:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” pilih provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;

Baca Juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan Masuk Pusat Perbelanjaan, Wilayah Mana Saja yang Diberi Kelonggaran?

3. Masukkan nama penerima sesuai KTP;

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. (Jika huruf kode tidak jelas, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru);

5. Lalu klik tombol “Cari Data”.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Diminta Siapkan Rumah Sakit

Setelah selesai, sistem akan mencocokkan nama penerima bansos dan wilayah yang diinput. Selanjutnya, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Seluruh dana bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Penyaluran bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako sudah mulai dilakukan sejak Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Digunakan Pemerintah, Ketahui Perbedaan Jenis Vaksin Covid-19 yang Beredar di Indonesia

Saat mencairkan dana bansos, para penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut:

1. KTP;

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Surat undangan.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 21 September 2021: 104.621 Positif, 101.793 Sembuh, 2.105 Meninggal

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke Kantor Pos terdekat.

Kemudian, para penerima bansos harus menunjukkan dokumen di atas kepada petugas dan akan dilakukan scanning pada barcode di surat undangan.

Setelah itu, dana bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan langsung diberikan kepada para penerima.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x