Adapun rincian BLT anak sekolah yang akan didapatkan siswa SD, SMP, dan SMA sebaga berikut:
1. Siswa SD/Sederajat akan dapat BLT sebesar Rp900.000/tahun;
2. Siswa SMP/Sederajat akan dapat BLT sebesar Rp1,5 juta/tahun;
3. Siswa SMA/Sederajat akan dapat BLT sebesar Rp2 juta/tahun.
Baca Juga: Jadwal Acara di NET TV Sabtu, 25 September 2021: Jangan Lupa Saksikan Konser Patah Hati Didi Kempot
Selain itu juga terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT anak sekolah. Simak di bawah ini:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);