5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
Selain itu, terdapat juga beberapa kriteria yang dipastikan tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 sebagai berikut:
1. Pejabat negara;
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
3. Aparatur Sipil Negara (ASN);
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Istrinya Tanpa Izin, Seorang Pria di Kanada Kesal dan Pukul Perawat
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
6. Kepala desa dan perangkat desa;