2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Miliki Harta Kekayaan hingga Ratusan Miliar
Sebelum melakukan tahapan online daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran secara offline. Simak langkah-langkah berikut:
1. Datang ke kantor desa/kelurahan setempat;
2. Bawa data diri lengkap seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK);
3. Lalu Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
Baca Juga: Persiapkan Persyaratan Ini untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22
4. Kemudian data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);