Berikut ini rincian dana BLT anak sekolah yang akan didapatkan para siswa SD, SMP, dan SMA:
1. Anak sekolah tingkat SD/Sederajat akan mendapat BLT Rp900.000/tahun;
2. Anak sekolah tingkat SMP/Sederajat akan mendapat BLT Rp1,5 juta/tahun;
3. Anak sekolah tingkat SMA/Sederajat akan mendapat BLT Rp2 juta/tahun.
Untuk mendapatkan BLT anak sekolah, masyarakat harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang belum daftar DTKS Kemensos, segera klik di bawah ini untuk mengetahui cara daftar DTKS Kemensos agar dapat BLT anak sekolah.
Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah
Adapun syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);