1. Masyarakat harus melakukan pendaftaran DTKS Kemensos di kantor desa/kelurahan setempat.
2. Janga lupa membawa NIK KTP dan KK.
3. Data diri pendaftar baru akan dimusyawarahkan oleh pihak desa/kelurahan untukmenetapkan kelayakan terdata di DTKS Kemensos.
4. Selanjutnya hasil musyawarah data terkait akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
Baca Juga: Jelang Menikah dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Ungkap Lebih Siapkan Hal Ini Menuju Hari H
5. Nantinya, berita acara dipakai oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk diverifikasi dan divalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
6. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinsos untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
8. Lalu bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.