Adapun syarat-syarat daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako yaitu sebagai berikut:
1. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
3. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca Juga: Jenis hingga Waktu yang Tepat untuk Ibu Hamil Jalani Vaksinasi Covid-19 Sesuai Ketentuan Kemenkes
4. Calon penerima bansos PKH dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlu diketahui, saat ini ada dua tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos.
Untuk tahapan cara daftar bansos di DTKS Kemensos, Kemensos masih menerapkan skema pendaftaran sebelumnya, tetapi dalam sesi selanjutnya bisa dilakukan dengan cara online.
Adapun skema awal pendaftaran DTKS Kemensos untuk dapatkan bansos PKH dan Kartu Sembako harus dilakukan secara offline. Berikut cara daftar dan tahapannya: