Segera Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Cek Status Insentif Kartu Prakerja

- 8 Oktober 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Login dashboard www.prakerja.go.id untuk cek status insentif.
Ilustrasi Kartu Prakerja. Login dashboard www.prakerja.go.id untuk cek status insentif. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK – Segera login ke dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id untuk cek status insentif Kartu Prakerja Anda.

Penyelenggara Kartu Prakerja kini menyediakan dua fitur baru di dashboard www.prakerja.go.id. Bagi penerima Kartu Prakerja, dapat langsung login karena fitur ini dapat digunakan untuk cek status insentif.

Selain digunakan untuk cek status insentif, fitur terbaru lainnya pada dashboard www.prakerja.go.id yakni rekomendasi pelatihan.

Baca Juga: Tersentuh oleh Kisah Seorang Guru Honorer di Lombok Tengah, Nadiem Makarim Kirim Surat Terbuka

Adapun penjelasan mengenai dua fitur baru di dashboard www.prakerja.go.id sebagai berikut:

1. History Incentive

- Penerima Kartu Prakerja bisa melihat atau cek status insentif saat ini dan sebelumnya.

Baca Juga: Tak Hadir Panggilan PMJ, Orang Tua Ayu Ting Ting Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang: Kebtulan Ada Kegiatan Lain

- Penerima Kartu Prakerja bisa mengetahui alasan insentif gagal cair pada tiap pencairan.

2. Rekomendasi Pelatihan

Fitur ini adalah rekomendasi pelatihan yang dapat dibeli di digital platform pilihan Anda.

Baca Juga: Update Terbaru Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Per 8 Oktober 2021

Rekomendasi pelatihan menampilkan beberapa digital platform pada satu tampilan. Jadi, Anda tinggal memilih digital platform yang ada untuk membeli pelatihan tersebut.

Perlu diketahui, terdapat beberapa hal yang dapat membuat insentif gagal dicairkan. Simak di bawah ini:

1. Belum mengisi ulasan pelatihan di dashboard Kartu Prakerja.

2. Belum memberikan penilaian pelatihan di dashboard Kartu Prakerja.

Baca Juga: BNPT: Bukan Islamofobia, Terorisme Musuh Agama dan Negara

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tak Akur Sedari Kecil Layaknya Tom and Jerry, Azriel Hampir Lempar Gembok pada Aurel Hermansyah

Oleh karena itu, penerima Kartu Prakerja wajib memastikan terlebih dahulu sudah memenuhi semua tahapan di atas agar dapat menerima insentif sesuai jadwal dan muncul di dashboard.

Terkait cara cek dana insentif Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id, Anda diharuskan melakukan login ke akun Kartu Prakerja. Kemudian simak di bawah ini:

1. Buka situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Battlefield 2042, Game Perang Bernuansa Masa Depan

2. Masukkan alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya di kolom yang tersedia.

3. Masukkan password pada kolom yang tersedia.

4. Lalu centang "Ingat saya" untuk menyimpan email dan password di browser, agar memudahkan Anda melakukan proses login akun dilain waktu.

Baca Juga: Jokowi Disebut Lebih Baik dari Joe Biden dalam Atasi Perpecahan, Rocky: Ia Dipuji Genius karena Halangi Kritik

5. Klik "Masuk".

6. Secara otomatis sistem akan membawa Anda ke halaman dashboard Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, insentif Kartu Prakerja akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan melalui situs www.prakerja.go.id.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet penerima membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard Kartu Prakerja.

Baca Juga: Resep Tteokbokki ala Jessica Jane yang Bisa Jadi Menu Andalan di Akhir Pekan

Pencairan insentif dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif.

Lakukan juga pengecekan berkala di dashboard akun Kartu Prakerja dan riwayat rekening bank/e-wallet yang telah terhubung dengan akun Kartu Prakerja.

Jika dalam waktu 5 hari kerja Anda masih belum menerima insentif, silakan hubungi Kartu Prakerja melalui Formulir Pengaduan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x