4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
6. Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jika sudah memenuhi semua persyaratan, terlebih dahulu masyarakat harus memiliki akun Kartu Prakerja agar nantinya bisa daftar gelombang yang akan dibuka melalui situs www.prakerja.go.id.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, silakan klik artikel di bawah ini untuk mengikuti tata cara membuat akun Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021
Lantas kapan program Kartu Prakerja dibuka kembali?
Hingga artikel ini diturunkan, pihak penyelenggara Kartu Prakerja belum memberikan informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran Gelombang 22.