Belum Terima Insentif Kartu Prakerja padahal Jadwal Pencairan Sudah Muncul di Dashboard? Berikut Penjelasannya

- 9 Oktober 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja.
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Penerima Kartu Prakerja yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan mengikuti pelatihan, saat ini sedang menantikan pencairan insentif sesuai dengan jadwal yang muncul atau tertera di dashboard.

Namun, ada beberapa kendala dari penerima Kartu Prakerja yang melaporkan bahwa meski jadwal pencairan insentif sudah muncul di dashboard, tetapi insentif tersebut belum diterimanya.

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui penjelasan dari pihak Kartu Prakerja mengenai kendala belum menerima insentif padahal jadwal pencairan sudah muncul di dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Carikan Jodoh dan Siap jadi Saksi Nikah untuk Peraih Emas PON, Ridwan Kamil: Para Buaya Mohon Tetap di Air

Sebagaimana diketahui, penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif Rp600.000/bulan selama empat bulan, dan tambahan Rp50.000 jika menyelesaikan survei untuk tiga kali survei.

Adapun lima hal yang bisa membuat insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan yaitu sebagai berikut:

1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard akun.

2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard kamu.

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.

Baca Juga: Lama Kerja Bareng, Asisten Ayu Ting Ting Ungkap Sikap dan Sifat Asli Majikannya kepada Dirinya

 

4. Belum upgrade akun e-wallet atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Sementara itu, berikut ini lima hal atau tahapan yang harus dipenuhi jika ingin segera mendapatkan insentif Kartu Prakerja:

1. Menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja yang ditandai dengan adanya sertifikat.

2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Pelaku Utama Penyerangan Suku Yali yang Berstatus sebagai DPO Ditangkap di Yahukimo Papua

3. Memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard Kartu Prakerja.

4. Berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Lantas kenapa penerima Kartu Prakerja belum menerima insentif padahal jadwal pencairan sudah muncul di dashboard akun Kartu Prakerja?

Baca Juga: Tak Pikirkan Uang, Soimah Akui Sering Tolak Pekerjaan dengan Bayaran Rp500 Juta: Nggak Mood, Malas

Perlu diketahui bahwa pencairan insentif dilakukan secara bertahap. Oleh sebab itu, penerima Kartu Prakerja harus memastikan sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif.

Penerima Kartu Prakerja juga diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala di dashboard akun Kartu Prakerja dan riwayat rekening bank/e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.

Jika dalam waktu 5 hari kerja Anda masih belum menerima insentif, silakan hubungi Kartu Prakerja melalui Formulir Pengaduan yang telah disediakan di situs www.prakerja.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: www.prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah