4. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
7. Maksimal pendaftaran hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Prakerja Rp2,4 Juta untuk Peserta yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja
Cara Daftar Kartu Prakerja 2021
1. Buka situs resmi Kartu Prakerja, yakni prakerja.go.id.
2. Klik tombol “Daftar Sekarang” yang terletak di kanan atas halaman situs.
3. Masukkan alamat email Anda dan password yang akan digunakan pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Cara Mengisi Survei Evaluasi Kartu Prakerja untuk Dapat Uang Insentif Rp150 Ribu