BLT Anak Sekolah Kembali Disalurkan di Oktober 2021, Berikut Cara Mendapatkan Bantuan Total Rp4,4 Juta

- 10 Oktober 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi BLT anak sekolah Oktober 2021 bagi siswa SD, SMP, atau SMA.
Ilustrasi BLT anak sekolah Oktober 2021 bagi siswa SD, SMP, atau SMA. /Instagram.com/@bank_indonesia.

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) kembali disalurkan pada bulan Oktober 2021.

Bantuan tersebut merupakan BLT anak sekolah 2021 yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pada tahun ini oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH sendiri masuk ke dalam salah satu realisasi bansos 2021 yang dibagikan kepada 9,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Terendam Banjir, Restoran di Thailand Justru 'Kebanjiran' Pelanggan

Tidak hanya itu, pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan dana Rp20,3 triliun untuk dibagikan melalui program PKH.

Dari program PKH tersebut terdapat program BLT anak sekolah dengan akumulasi besaran Rp4,4 juta yang akan dibagikan kepada siswa-siswi SD, SMP, dan SMA.

Besaran Rp4,4 juta tersebut akan dibagikan dengan rincian besaran yaitu Rp900.000 untuk siswa SD, Rp1,5 juta bagi siswa SMP dan Rp2 juta bagi siswa SMA.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 Oktober 2021: Bukan Aldebaran, Sosok Ini Akan Menguak Dalang Teror Keluarga Alfahri

Namun, sayangnya tidak semua siswa di Indonesia baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA akan menjadi penerima BLT anak sekolah 2021.

Siswa yang menjadi penerima BLT anak sekolah 2021 adalah siswa yang memenuhi persyaratan berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.

1. Siswa atau siswa SD, SMP dan SMA yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Sinopsis Film Braven: Aksi Balas Dendam Seorang Anak Atas Kematian Ayahnya oleh Bos Gembong Narkoba

2. Selain itu siswa atau SD, SMP dan SMA juga harus terdaftar di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.

3. KIP yang dimiliki oleh calon penerima BLT anak sekolah 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Tidak hanya itu, bagi siswa atau siswi yang tidak memiliki KIP tetap bisa mendapatkan BLT anak sekolah 2021 dengan mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Jelang Sidang Kasasi HRS, Musni Umar: Saya Doakan Hakim di MA yang Adili HRS

Sementara, bagi yang tidak memiliki KKS maka orang tua siswa atau siswi dapat menggantinya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM sendiri biasanya dikeluarkan oleh RT, RW, atau Kelurahan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x