Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Prakerja Rp2,4 Juta untuk Peserta yang Lolos Seleksi Kartu Prakerja
5. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020 atau gelombang seleksi sebelumnya.
6. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
8. Maksimal pendaftaran hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN 2021 Secara Online untuk Oktober hingga Desember 2021
Cara Daftar Kartu Prakerja 2021
1. Akses situs resmi Kartu Prakerja prakerja.go.id melalui HP atau smartphone.
2. Klik tombol “Daftar Sekarang” yang terletak di kanan atas halaman situs.
3. Masukkan alamat email Anda dan password yang akan digunakan.