3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
Baca Juga: Kritik Keras Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ecky Awal Mucharam Ungkapkan Hal Ini
4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemensos)
6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Adapun untuk mengetahui informasi lengkap pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 bisa dengan dua cara.
Pertama, calon peserta bisa mengunjungi laman prakerja.go.id dan login akun. Apabila pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, maka layar akan memunculkan perintah gabung pada gelombang tersebut.
Sementara, cara lainnya yakni dengan memantau akun media sosial seperti Instagram resmi Kartu Prakerja.***