4. Kartu Prakerja akan mengirim notifikasi pesan via email;
5. Buka email Anda, lalu lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
Pendaftaran akun Kartu Prakerja pun telah berhasil.
Setelah itu, Anda harus login lagi ke dashboard www.prakerja.go.id. Berikutnya, ikuti kembali tahapan selanjutnya:
Baca Juga: Begini Jawaban Menohok Ayu Ting Ting usai Ditanya Denny Sumargo Soal Diboikot Netizen Lewat Petisi
1. Lakukan verifikasi KTP;
2. Isi NIK;
3. Isi nomor Kartu Keluarga (KK);
4. Isi tanggal lahir;