Bocoran Kriteria Calon Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 yang Akan Lolos Seleksi Pendaftaran

- 24 Oktober 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi - Bocoran kriteria calon pendaftar yang akan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22.
Ilustrasi - Bocoran kriteria calon pendaftar yang akan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Berikut ini kriteria calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 yang akan lolos seleksi pendaftaran.

Pemerintah melalui program Kartu Prakerja telah menentukan kriteria khusus bagi calon penerima Kartu Prakerja Gelombang 22.

Pihak Kartu Prakerja hanya akan merekrut calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 apabila telah sesuai dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, Fadli Zon: Dia Sering Salah Pernyataan, Perlu Diklarifikasi!

Jika tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, pihak Kartu Prakerja tidak akan meloloskan pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.

Oleh sebab itu, calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan pihak Kartu Prakerja.

Adapun kriteria yang akan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22, di antaranya:

Baca Juga: Kecewa Tes PCR di Bali Lamban, Saraswati: Lab Belum Siap Sama Sekali

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan minimal usia 18 tahun.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan.

Baca Juga: Lumat Hoffenheim 4-0, Para Pemain Bayern Munchen Mengaku Sangat Bahagia

4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.

Baca Juga: Terancam, Panti Asuhan di Afghanistan Perjuangkan Nasib Anak-anak Pasca Taliban Berkuasa

8. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

9. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

Peserta Kartu Prakerja tahun 2020, tidak akan bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sebab bukan merupakan salah satu kriteria dari pihak Kartu Prakerja, sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 22.

Baca Juga: Jelang El Clasico, Ronald Koeman Beri Psywar Kepada Real Madrid: Saya Tidak Takut

Perlu diketahui, setiap pendaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya bisa mengikuti setidaknya paling banyak 2 NIK atau 2 orang dan tidak bisa lebih.

Apabila dalam 1 KK tersebut terdapat lebih dari 2 orang, maka orang yang ketiga tidak bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Hal itu karena bukan merupakan salah satu dari kriteria dari Kartu Prakerja, untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan segera dibuka oleh pihak Kartu Prakerja setelah ada pengumuman resmi dari pihaknya.

Baca Juga: Jelang El Clasico, Ronald Koeman Beri Psywar Kepada Real Madrid: Saya Tidak Takut

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan diumumkan melalui media sosial Instagram resmi @prakerja.go.id, serta Facebook Kartu Prakerja.

Pendaftar yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan, kemungkinan besar akan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x