1. Peserta Kartu Prakerja adalah WNI;
2. Peserta Kartu Prakerja berusia minimal 18 tahun;
3. Peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal;
Baca Juga: Dirumorkan ke Manchester United, Zinedine Zidane Lebih Tertarik Menggantikan Mauricio Pochettino
4. Peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK;
5. Peserta Kartu Prakerja adalah pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
6. Peserta Kartu Prakerja adalah pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil (UMKM);
7. Peserta Kartu Prakerja bukan merupakan pejabat negara;
8. Peserta Kartu Prakerja bukan pimpinan dan anggota DPRD;