3. Peserta Kartu Prakerja adalah orang yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK;
4. Peserta Kartu Prakerja adalah pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;
5. Peserta Kartu Prakerja adalah pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil (UMKM);
6. Peserta Kartu Prakerja bukan merupakan pejabat negara;
7. Peserta Kartu Prakerja bukan pimpinan dan anggota DPRD;
8. Peserta Kartu Prakerja bukan ASN;
9. Peserta Kartu Prakerja bukan anggota TNI dan Polri;
10. Peserta Kartu Prakerja bukan kepala desa dan perangkat desa;
11. Peserta Kartu Prakerja bukan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.