Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp600 Ribu 4 Kali

- 4 November 2021, 08:43 WIB
Cara membeli pelatihan Kartu Prakerja agar dapat insentif Rp600.000.
Cara membeli pelatihan Kartu Prakerja agar dapat insentif Rp600.000. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK – Peserta Kartu Prakerja yang dinyatakan lolos seleksi, wajib membeli pelatihan agar bisa mendapatkan insentif Rp600.000 sebanyak empat kali.

Setiap peserta Kartu Prakerja yang lolos seleksi diharuskan membeli pelatihan karena selain insentif Rp600.000 dapat dicairkan, juga akan ada batas waktu pembelian.

Para peserta Kartu Prakerja dapat membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos seleksi oleh Manajemen Pelaksana.

Baca Juga: Rekap Hasil Wakil Indonesia di Babak 32 Besar Hylo Open 2021: The Minions dan The Daddys Melaju Mulus

Jika sudah melebihi 30 hari dan peserta belum membeli pelatihan, maka Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan peserta tidak dapat mengikuti kembali program ini.

Kemudian, bila sudah melebihi 30 hari dan peserta belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja peserta juga akan dinonaktifkan/dicabut kepesertaannya.

Saldo bantuan pelatihan yang telah diberikan juga akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.

Baca Juga: dr.Eva Minta Tes PCR dan Antigen Berbayar Dihapuskan: Rakyat Butuh Uluran Tangan Pemerintah, Bukan Beban Baru

Oleh karena itu, segeralah membeli pelatihan Kartu Prakerja agar bisa mendapatkan insentif Rp600.000.

Diketahui, peserta Kartu Prakerja mendapatkan total bantuan Rp3,55 juta dengan rincian Rp1 juta untuk biaya pelatihan, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 selama empat bulan, dan Rp150.000 untuk survei evaluasi tiga kali survei.

Lantas bagaimana cara membeli pelatihan Kartu Prakerja agar insentif Rp2,4 juta dapat dicairkan? Ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Sebut Rezim Orba Kembali ke Era Sekarang karena Senang Bisnis Tes PCR, Syahrial: Jokowi Orang Baik?

1. Cek dashboard Kartu Prakerja;

2. Lihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan pastikan dana pelatihan sudah tersedia;

3. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia;

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan Anda;

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;

6. Batas waktu membeli pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea The Red Sleeve, Dibintangi Junho 2PM dan Lee Se Young

Perlu diketahui, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja Anda untuk membeli pelatihan.

Setiap peserta harus menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Saat ini, pihak penyelenggara Kartu Prakerja sedang mengirimkan dana pelatihan secara bertahap ke akun para peserta Gelombang 22 yang lolos seleksi.

Baca Juga: Konfirmasi ke Erick Thohir dan Luhut Soal Isu Bisnis Tes PCR, Ali Ngabalin: Fitnah Orang yang Iri

Oleh sebab itu, seluruh peserta yang lolos harus mengecek dashboard Kartu Prakerja secara berkala.

Pastikan Anda memilih pelatihan dengan tepat karena kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali. Jadi, pilih pelatihan dengan bijak.

Jika mengalami kesulitan saat membeli pelatihan, Anda dapat menghubungi contact center mitra Platform Digital yang dipilih.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf: Aku Siap Jalani Konsekuensi Hukum

Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Saat ini, Kartu Prakerja hanya diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah