- Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk melakukan pendaftaran DTKS.
- Pihak desa/kelurahan selanjutnya akan melakukan musyawarah guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS.
- Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Dinas Sosial selanjutnya akan menggunakan berita acara untuk diverifikasi dan divalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Gunakan Kalung Couple di Acara yang Sama
- Jika data telah diverifikasi dan divalidasi, operator desa/kecamatan akan menginput data di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Dinas sosial kemudian akan memproses data terkait untuk diverifikasi dan divalidasi, lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Lalu, hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Selanjutnya, data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.