PT OVO Finance Indonesia Dicabut Izin Usahanya Oleh OJK

- 10 November 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi OJK telah cabut izin perusahaan pembiayaan PT OVO FInance Indonesia.
Ilustrasi OJK telah cabut izin perusahaan pembiayaan PT OVO FInance Indonesia. /dok OJK

PR DEPOK - Perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dengan dasar tersebut di atas maka OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia ini dijelaskan oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Baca Juga: Heboh! 3 Kapal Indonesia Dibakar Australia, Susi Pudjiastuti: Seharusnya Kita Lakukan Hal yang Sama

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 28 Oktober 2021," ujar Dewi seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara pada Rabu, 10 November 2021.

Tertulis dalam keterangan tersebut mengenai alasn pencabutan izin usaha sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perusahaana dilarang melakukan kegiatan usaha di bidan perusahaan pembiayaan dengan dicabutnya izin tersebut.

Lalu perusahaan PT OVO Finance Indonesia diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Disebutkan oleh Dewi bahwa hak dan kewajiban tersebut antara lain ialah penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/aatau pemberi dana yang berkepentingan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah