PR DEPOK – Polemik pencabutan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus bergulir.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis meminta agar Permendibudrsitek tersebut dicabut.
Cholil Nafis memberikan penjelasan mengapa ia ingin agar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 segera dicabut melalui cuitan di akun media sosial Twitternya @cholilnafis.
Baca Juga: 25 Twibbon Hari Pahlawan Terbaru 10 November 2021: Bisa Pakai Foto Sendiri
Menurut Cholil Nafis, pada pasal 5 ayat 2 yang disebutnya bermasalah karena menjadikan korban sebagai tolak ukur persetujuan (consent).
Adapun sejumlah poin padal pasal 5 ayat 2 yang menjadikan korban sebagai tolak ukur persetujuan (consent) adalah sebagai berikut:
· Poin b, memperlihatkan alat kelaminnya dengan tanpa persetujuan Korban.
· Poin f, mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.
· Poin g, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.