Kemenparekraf Hadirkan BPUP 2021 Bantu Pelaku Usaha Pariwisata, Segera Daftar untuk Dapatkan Rp1,8 Juta

- 24 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi bantuan BPUP Rp 1,8 juta dari Kemenparekraf untuk pelaku usaha pariwisata.
Ilustrasi bantuan BPUP Rp 1,8 juta dari Kemenparekraf untuk pelaku usaha pariwisata. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Kemenparekraf mengeluarkan BPUP 2021 sebagai upaya memberikan stimulus yang tepat sasaran, manfaat, dan waktu demi membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Tidak hanya itu saja, BPUP 2021 diharapkan bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Manuskrip Teori Relativitas Umum Berusia Lebih dari 100 Tahun Milik Albert Einstein Terjual Rp187,9 Miliar

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, BPUP 2021 merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS).

BPUP 2021 nantinya akan diberikan kepada sejumlah jenis usaha, di antaranya:

1. Agen perjalanan wisata

2. Biro perjalanan wisata

Baca Juga: Trailer Terbaru Ikatan Cinta 24 November 2021: Mama Sarah Tahu Sosok yang Jebak Elsa, Jesica Ingin Temui Andin

3. Spa

4. Hotel melati

5. Homestay

6. Penyediaan akomodasi lainnya

Baca Juga: Setelah Hamil, Park Shin Hye Umumkan akan Menikah dengan Choi Tae Joon Tahun Depan, Begini Kisahnya

Adapun dana yang akan diberikan kepada penerima BPUP 2021 adalah senilai Rp1,8 juta per bulan selama 2 bulan.

Pendaftaran BPUP 2021 sudah dibuka sejak 15 November 2021 dan akan berakhir pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Para pelaku usaha yang berminat dengan BPUP 2021 bisa segera mengakses laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Baca Juga: Kasihani Anak Cucu Buzzer di Masa Depan, Anies Baswedan: Nanti Mungkin Ada Museum Catatan Buzzer, Isinya...

Namun sebelum melakukan pendaftaran BPUP 2021, ada baiknya para pelaku usaha menyiapkan sejumlah berkas terlebih dahulu, di antaranya:

1. Nomor induk berusaha

2. KTP penanggung jawab usaha

3. NPWP atas nama badan usaha

Baca Juga: Setelah Hamil, Park Shin Hye Umumkan akan Menikah dengan Choi Tae Joon Tahun Depan, Begini Kisahnya

4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP 2021)

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM)

Baca Juga: Sering Dihujat dan Dicaci, Anies Baswedan Akui Wanti-wanti Keluarga: Kita Sudah Siap-siap, Sudah Imun

7. Akte pendirian

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x