Cara Atasi Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja Tidak Muncul di Dashboard Akun Peserta

- 25 November 2021, 13:30 WIB
Simak cara mengatasi sertifikat pelatihan Kartu Prakerja tidak muncul di dashboard akun peserta.
Simak cara mengatasi sertifikat pelatihan Kartu Prakerja tidak muncul di dashboard akun peserta. /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Berikut ini penjelasan mengenai cara mengatasi sertifikat pelatihan Kartu Prakerja yang tidak muncul di dashboard akun peserta.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 saat ini banyak yang melaporkan sertifikat pelatihan tidak muncul di dashboard mereka padahal sudah mengikuti pelatihan.

Sejumlah laporan tidak muncul sertifikat pelatihan Kartu Prakerja di dashboard peserta tersebut disampaikan oleh para peserta melalui media sosial resmi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2021 Amora Lemos Cover Lagu Guruku Tersayang, Melly Goeslaw: Terima Kasih

Pada kolom komentar di media sosial tersebut, pihak Kartu Prakerja pun mengonfirmasi mengenai tidak muncul sertifikat pelatihan di dashboard akun para peserta.

Pihak penyelenggara Kartu Prakerja mengatakan bahwa belum atau tidak muncul sertifikat pelatihan di dashboard akun lantaran saat ini masih sedang dilakukan proses sinkronisasi data antara Prakerja dan lembaga pelatihan.

Mohon dpt memberi waktu untuk proses sinkronisasi data antara Prakerja dan lembaga pelatihan. Biasanya membutuhkan waktu sampai 7x24 jam, hari kerja,” tulis akun @prakerja.go.id.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perkenalkan NFT untuk Bantu Pasarkan Karya Seniman Jalanan

Selain itu, pihak penyelenggara juga memberikan cara untuk mengatasi kendala sertifikat pelatihan yang tidak muncul di dashboard.

Peserta Kartu Prakerja disarankan untuk memastikan kembali bahwa data di akun Kartu Prakerja sama seperti saat membeli pelatihan.

Data-data tersebut meliputi nama, email, dan nomor telepon. Kesamaan data di akun Kartu Prakerja dan saat membeli latihan diperlukan agar memudahkan proses sinkronisasi data.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, Jokowi Apresiasi Peran Guru di Masa Pandemi Covid-19

Mohon pastikan data pada akun Prakerjamu dengan data di semua akun pelatihan, hingga ecommerce tempat kamu membeli pelatihan itu sama, ya. Dalam hal ini nama, email, dan no telepon, untuk memudahkan kami dalam proses sinkronisasi data. Terima kasih,” lanjutnya.

Seperti diketahui, peserta Kartu Prakerja harus memenuhi beberapa tahapan agar bisa mendapatkan insentif dengan total Rp2,4 juta. Untuk lebih jelasnya, simak di bawah ini:

1. Telah menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja yang ditandai dengan adanya sertifikat;

Baca Juga: Lirik Lagu Guruku Tersayang dari Melly Goeslaw Lengkap dengan Chord Gitar: Pagiku Cerahku, Matahari Bersinar

2. Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;

3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard Anda;

4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;

Baca Juga: Rizky Billar Laporkan 8 Akun Media Sosial ke Polisi, Kuasa Hukum: Ancamannya Macam-macam

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Adapun penyebab insentif Kartu Prakerja akan gagal dicairkan ke rekening atau e-wallet peserta karena hal berikut:

1. Belum mengisi ulasan pelatihan di dashboard akun Kartu Prakerja;

Baca Juga: Ingatkan Jokowi Soal Formula E yang Diduga Terindikasi Korupsi, Ferdinand: Jangan Sampai Dijadikan 'Tameng'

2. Belum memberikan penilaian pelatihan di dashboard Kartu Prakerja;

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;

4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x