PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (kemensos) masih terus disalurkan pada Desember 2021 ini.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH khususnya untuk kategori anak sekolah dan anak usia dini (balita), dapat segera daftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Tahapan cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH anak sekolah dan balita kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Perlu dicatat, hanya masyarakat yang daftar sebagai KPM di DTKS Kemensos dan terdata valid yang bisa menerima bansos PKH anak sekolah dan balita.
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui lebih jelas mengenai tahapan cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH anak sekolah dan balita.
Adapun besaran dana bansos PKH yang akan diterima oleh setiap anak sekolah dan balita berbeda-beda. Berikut rinicannya:
Baca Juga: Sukses Kalahkan Persik, Robert Alberts Nilai Pemain Persib Sudah Bermain Baik
1. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat dapat bansos PKH sebesar Rp900.000/tahun;