PR DEPOK – Masyarakat yang bisa mendaftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) secara langsung maupun online.
Untuk melakukan daftar bansos PKH secara langsung dapat dilakukan melalui aparat pemerintahan setempat seperti RT/RW atau kelurahan/desa.
Sedangkan, untuk melakukan daftar bansos PKH secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos di HP atau smartphone.
Dalam aplikasi Cek Bansos tersebut terdaftar fitur pengajuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.
Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN secara Online Periode Desember 2021
Untuk daftar bansos PKH, dibutuhkan berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Apabila lolos terdaftar menjadi KPM bansos PKH, akan mendapatkan sejumlah dana bantuan yang diberikan untuk maksimal 4 jiwa dalam satu KK.
Adapun besaran dana bantuan PKH, yakni kategori anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas untuk Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta