PR DEPOK – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) masih dicairkan hingga Desember 2021 ini. Oleh karena itu, simak cara daftar bantuan ini karena bisa dilakukan secara online lewat HP.
Masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bansos PKH 2021 dapat segera daftar online lewat HP sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Tahapan cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos PKH 2021 kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online menggunakan HP dari yang sebelumnya hanya bisa dilakukan langsung mendatangi kelurahan setempat.
Baca Juga: Pemerintah Yunani Menutup 126 Sekolah Minoritas Turki karena Melanggar Perjanjian Internasional
Perlu diingat, hanya masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar valid sebagai KPM di DTKS Kemensos yang akan berhak menerima bansos PKH 2021.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk daftar DTKS Kemensos online lewat HP agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:
1. Calon penerima bansos PKH adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
Baca Juga: Rayakan Hari Ibu di Indonesia, Fiersa Besari Ungkap Makna Ibu baginya
2. Calon penerima bansos PKH termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;