PR DEPOK – Simak cara pencairan program Kartu Anak Jakarta atau KAJ Rp300.000 di Bank DKI dan ATM Bank DKI.
Saat ini pemerintah tengah menyalurkan dana Kartu Anak Jakarta atau KAJ Rp300.000 sejak 15 Desember 2021.
Masing-masing penerima Kartu Anak Jakarta KAJ akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: 3 Alasan Pasanganmu Belum Siap Menikah
Penerima Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera yang berusia 0-6 tahun.
Keluarga penerima KAJ Rp300.000 ini uangnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak, seperti susu, makanan bergizi, dan kebutuhan lainnya.
Dana KAJ Rp300.000 dapat dicairkan melalui nomor rekening orang tua anak, dan dapat dicairkan melalui Bank DKI dan melalui ATM Bank DKI.
Saat hendak melakukan pencairan di Bank DKI, orang tua wajib membawa berkas yang nantinya akan diperiksa oleh petugas Bank penyalur.