Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Dinas Sosial Jakarta, berikut berkas yang harus dibawa orang tua pada saat melakukan pencairan KAJ Rp300.000:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Baca Juga: Dikenal Rakus, 4 Zodiak Ini Paling Doyan Makan
Akan tetapi, pemerintah telah menetapkan penerima Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000, hanya kepada keluarga yang memenuhi persyaratan.
Berikut kriteria persyaratan bagi penerima KAJ Rp300.000 di bulan Desember 2021:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Inspirasi 12 Ucapan Selamat Hari Ibu Nasional 2021, Singkat dan Penuh Makna
Pemerintah juga dapat memberhentikan status penerima KAJ Rp300.000, apabila persyaratan atau mendapat ketentuan-ketentuan tertentu.
Berikut ini ketentuan bagi penerima KAJ Rp300.000 yang dapat diberhentikan oleh pemerintah:
- Meninggal dunia.
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah.
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Segera dapatkan dana Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 di bulan Desember 2021 sebelum ditutup.***