Cara Pencairan Program Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu di Bank DKI dan ATM Bank DKI

- 21 Desember 2021, 10:00 WIB
Berikut cara pencairan KAJ atau Kartu Anak Jakarta di Bank dan ATM Bank DKI.
Berikut cara pencairan KAJ atau Kartu Anak Jakarta di Bank dan ATM Bank DKI. /Pixabay/

PR DEPOK – Simak cara pencairan program Kartu Anak Jakarta atau KAJ Rp300.000 di Bank DKI dan ATM Bank DKI.

Saat ini pemerintah tengah menyalurkan dana Kartu Anak Jakarta atau KAJ Rp300.000 sejak 15 Desember 2021.

Masing-masing penerima Kartu Anak Jakarta KAJ akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000 per bulan dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 3 Alasan Pasanganmu Belum Siap Menikah

Penerima Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera yang berusia 0-6 tahun.

Keluarga penerima KAJ Rp300.000 ini uangnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak, seperti susu, makanan bergizi, dan kebutuhan lainnya.

Dana KAJ Rp300.000 dapat dicairkan melalui nomor rekening orang tua anak, dan dapat dicairkan melalui Bank DKI dan melalui ATM Bank DKI.

Baca Juga: Soal Rencana Pengajian Ulang Tahun Vanessa Angel dan Hari Tutup Donasi Rumah Gala Sky, Ini Kata Marissya Icha

Saat hendak melakukan pencairan di Bank DKI, orang tua wajib membawa berkas yang nantinya akan diperiksa oleh petugas Bank penyalur.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Dinas Sosial Jakarta, berikut berkas yang harus dibawa orang tua pada saat melakukan pencairan KAJ Rp300.000:

  1.  Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
  2.  Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
  3.  Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

Baca Juga: Dikenal Rakus, 4 Zodiak Ini Paling Doyan Makan

Akan tetapi, pemerintah telah menetapkan penerima Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000, hanya kepada keluarga yang memenuhi persyaratan.

Berikut kriteria persyaratan bagi penerima KAJ Rp300.000 di bulan Desember 2021:

  1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
  2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Inspirasi 12 Ucapan Selamat Hari Ibu Nasional 2021, Singkat dan Penuh Makna

Pemerintah juga dapat memberhentikan status penerima KAJ Rp300.000, apabila persyaratan atau mendapat ketentuan-ketentuan tertentu.

Berikut ini ketentuan bagi penerima KAJ Rp300.000 yang dapat diberhentikan oleh pemerintah:

  1. Meninggal dunia.
  2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah.
  3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, dan/atau
  4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Segera dapatkan dana Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300.000 di bulan Desember 2021 sebelum ditutup.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah