Hanya Membawa Ini! Simak Syarat Pencairan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu Bulan Desember 2021  

- 17 Desember 2021, 11:16 WIB
Bansos anak usia dini atau Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp300.000 sedang dicairkan. Simak syarat dan kriteria lengkap penerima untuk segera mendapatkan bantuan ini.
Bansos anak usia dini atau Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp300.000 sedang dicairkan. Simak syarat dan kriteria lengkap penerima untuk segera mendapatkan bantuan ini. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

 

PR DEPOK – Simak syarat pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300.000 bulan Desember 2021, penerima hanya membawa berkas ini.

Pemerintah melalui Pemprov DKI serta Bank DKI meluncurkan program KAJ Rp300.000 sejak bulan Maret 2021.

Program KAJ Rp300.000 ini merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Samantha Bowlin Datangi Makam Vanessa Angel, Sebut Permintaan Maaf Ini: Aku Datang Tanpa Membuat Cantik Rumah

Penerima KAJ Rp300.000 ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah akan menyalurkan dana KAJ Rp300.000 ini kepada keluarga yang telah memenuhi kriteria persyaratan seperti yang telah ditentukan.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

Baca Juga: WNA Asal China Berstatus Probable Omicron, Jubir Satgas Sebut Masih Menunggu Hasil Puslitbangkes

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x