PR DEPOK – Simak syarat pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Rp300.000 bulan Desember 2021, penerima hanya membawa berkas ini.
Pemerintah melalui Pemprov DKI serta Bank DKI meluncurkan program KAJ Rp300.000 sejak bulan Maret 2021.
Program KAJ Rp300.000 ini merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Penerima KAJ Rp300.000 ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah akan menyalurkan dana KAJ Rp300.000 ini kepada keluarga yang telah memenuhi kriteria persyaratan seperti yang telah ditentukan.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
Baca Juga: WNA Asal China Berstatus Probable Omicron, Jubir Satgas Sebut Masih Menunggu Hasil Puslitbangkes