Pencairan Dana Kartu Lansia Jakarta ‘KLJ’ Dan Kartu Anak Jakarta ‘KAJ’ Mulai Dibuka Hari Ini, Ini Syaratnya

- 15 Desember 2021, 18:14 WIB
Ini syarat yang dipenuhi untuk pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dibuka mulai hari ini 15 Desember.
Ini syarat yang dipenuhi untuk pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dibuka mulai hari ini 15 Desember. /Pixabay/nissisoftware


PR DEPOK – Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) resmi bisa dicairkan mulai hari ini, 15 Desember 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta pada 15 Desember 2021.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), merupakan Program bantuan yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta, demi mewujudkan kesejahteraan keluarga, terutama untuk warga yang berusia lanjut dan anak-anak usia 0-6 tahun.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) ini juga merupakan salah satu program yang dibuat oleh Pemprov Jakarta yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah Program bantuan yang ditujukan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan warga lanjut usia dan anak-anak.

Baca Juga: Terpukul, Kondisi Syifa Hadju pasca Rizky Nazar Ditetapkan Tersangka Diungkap Kakak sang Kekasih

Berikut ini persyaratan pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang wajib diketahui.

Persyaratan Pembuatan dan Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ):

1. Wanita berusia 60 tahun ke atas

2. Lansia yang memiliki kehidupan ekonomi yang rendah, serta berkendala secara fisik atau psikologi

3. Lakukan pendaftaran pembuatan kartu melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x