4. Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta
Sedangkan berikut ini Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki dan mencairkan dana (KAJ) Kartu Anak Jakarta:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotocopy dan asli)
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (foto copy dan asli)
3. Membawa akta kelahiran anak (fotocopy dan asli)
Informasi pencairan dana ini, didapat berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Jakarta. Pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bisa didapatkan melalui kartu ATM Bank DKI yang difasilitasi oleh Pemprov Dki Jakarta sebesar Rp.600.000 per bulan.
Sedangkan, Kartu Anak Jakarta (KAJ) bisa didapatkan melalui transfer Bank orang tua atau wali anak dengan nominal sebesar Rp.300.000 per bulan selama 1 tahun.
Jika salah satu anggota keluarga kalian sudah memasuki usia lanjut, bisa kalian daftarkan untuk mendapatkan manfaat dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini.