Pencairan Dana Kartu Lansia Jakarta ‘KLJ’ Dan Kartu Anak Jakarta ‘KAJ’ Mulai Dibuka Hari Ini, Ini Syaratnya

- 15 Desember 2021, 18:14 WIB
Ini syarat yang dipenuhi untuk pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dibuka mulai hari ini 15 Desember.
Ini syarat yang dipenuhi untuk pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dibuka mulai hari ini 15 Desember. /Pixabay/nissisoftware

4. Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta

Baca Juga: Petra, Adik Laura Anna Masih Mengira Sang Kakak Hanya Tertidur: Laura Lagi Istirahat, Dia Kapan Bangun?

Sedangkan berikut ini Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki dan mencairkan dana (KAJ) Kartu Anak Jakarta:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotocopy dan asli)

2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (foto copy dan asli)

3. Membawa akta kelahiran anak (fotocopy dan asli)

Informasi pencairan dana ini, didapat berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Jakarta. Pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bisa didapatkan melalui kartu ATM Bank DKI yang difasilitasi oleh Pemprov Dki Jakarta sebesar Rp.600.000 per bulan.

Baca Juga: Geoffrey Castillion Hapus Semua Postingan dan Foto Profil Instagramnya Sejak Didepak Persib, Ada Apa?

Sedangkan, Kartu Anak Jakarta (KAJ) bisa didapatkan melalui transfer Bank orang tua atau wali anak dengan nominal sebesar Rp.300.000 per bulan selama 1 tahun.

Jika salah satu anggota keluarga kalian sudah memasuki usia lanjut, bisa kalian daftarkan untuk mendapatkan manfaat dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ini.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah