· Tidak
lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Masing-masing anak akan mendapatkan uang bantuan KAJ senilai Rp300.000. Uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli susu, makanan bergizi, dan keperluan penting lainnya.
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.
Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
· Membawa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
· Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi
dan asli); serta
· Membawa akta kelahiran anak (fotokopi
dan asli).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.