Hanya Membawa Ini! Simak Syarat Pencairan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu Bulan Desember 2021  

- 17 Desember 2021, 11:16 WIB
Bansos anak usia dini atau Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp300.000 sedang dicairkan. Simak syarat dan kriteria lengkap penerima untuk segera mendapatkan bantuan ini.
Bansos anak usia dini atau Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp300.000 sedang dicairkan. Simak syarat dan kriteria lengkap penerima untuk segera mendapatkan bantuan ini. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

· Tidak
lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Akun Instagram K-pop dengan Pengikut Terbanyak dan Paling Berkembang di Tahun 2021, Ada BTS hingga IU

Masing-masing anak akan mendapatkan uang bantuan KAJ senilai Rp300.000. Uang tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli susu, makanan bergizi, dan keperluan penting lainnya.

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak.

Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Varian Baru Omicron Masuk Indonesia, Presiden Jokowi Beri Pernyataan: Jangan Sampai Terjadi Penularan Lokal

· Membawa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);

· Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi
dan asli); serta

· Membawa akta kelahiran anak (fotokopi
dan asli).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah