Hanya Membawa Ini! Simak Syarat Pencairan Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu Bulan Desember 2021  

- 17 Desember 2021, 11:16 WIB
Bansos anak usia dini atau Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp300.000 sedang dicairkan. Simak syarat dan kriteria lengkap penerima untuk segera mendapatkan bantuan ini.
Bansos anak usia dini atau Kartu Anak Jakarta (KAJ) senilai Rp300.000 sedang dicairkan. Simak syarat dan kriteria lengkap penerima untuk segera mendapatkan bantuan ini. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

· Anak
Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

· Memiliki
NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

· Terdaftar
dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

· Berada
di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Ditodong Karyawannya Minta Naik Gaji, Istri Irwansyah: Memang Sudah Berapa Bulan Kerja

Pemerintah juga dapat memberhentikan penerima KAJ Rp300.000, apabila mendapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Penerima KAJ Rp300.000 dapat diberhentikan apabila anak:

· Meninggal dunia;

· Pindah
tempat tinggal ke luar daerah;

· Menggunakan
bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah