· Anak
Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
· Memiliki
NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
· Terdaftar
dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
· Berada
di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah juga dapat memberhentikan penerima KAJ Rp300.000, apabila mendapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Penerima KAJ Rp300.000 dapat diberhentikan apabila anak:
· Meninggal dunia;
· Pindah
tempat tinggal ke luar daerah;
· Menggunakan
bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau